Selain kegiatan perdagangan, Yosoe Indonesia
juga memiliki klasifikasi kegiatan usaha di bidang
industri, yang memperkuat kapasitas perusahaan
dalam proses produksi dan pengolahan, khususnya
untuk unit usaha makanan, minuman, dan
kecantikan
Klasifikasi industri tersebut menjadi dasar legal dan
operasional
bagi
Yosoe
Indonesia
dalam
mengembangkan produk secara mandiri maupun
melalui skema kerja sama produksi (maklon) yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.